LAMPUNG UTARA (BI) :
Mensikapi persoalan terbitnya surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Dalam press release, Poniran HS. sampaikan 5 pernyataan sikap, di konferensi pers yang di gelar di aula Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Senin (5-12-22).
Didampingi Suwardi, selaku juru bicara tim kuasa hukum, Poniran HS. Dia mengatakan pernyataan sikap itu disampaikan untuk meluruskan persoalan polemik jabatan kepala desa yang di nilai bermasalah secara hukum.
Isi pernyataan sikap itu, menyatakan pertama, pemberhentian kepala desa yang dilakukan Bupati Lampung Utara, tidak sah karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke dua, sampai saat ini masih dilakukan upaya hukum terhadap putusan bupati tersebut melalui kasasi di MA, ke tiga, pihaknya masih melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, Bupati Lampung Utara, Sekda. Camat Abung Tengah dan Plt. Kepala Desa Subik yang saat ini, prosesnya telah memasuki tahap mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Dilanjutkan pernyataan sikap ke empat, yang menyatakan menolak keras adanya rencana pelantikan, Yahya Pranoto, sebagai Kepala Desa Subik, sebab sampai saat ini sengketa masalah jabatan kepala desa masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Mestinya yang di lantik itu Pj. dari kecamatan setempat” kata dia.
Dan, terakhir pernyataan sikap ke lima, pelantikan, Yahya Pranoto, jelas melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Untuk di ketahui, uraian dalam Pasal 8 ayat 2 Permendagri No. 66 Tahun 2017 disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena;
Berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit baik fisik atau pun mental, mengakibatkan tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Dilanjutkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa,
Melanggar larangan sebagai Kepala Desa,
Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru, atau penghapusan desa.
Lalu, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya menjabat sebagai kepala desa sudah 10 bulan terhitung usai pelantikan 17 Desember 2021” tuturnya. YUD