• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Sikapi Persoalan Pemecatan Kades Sepihak, Poniran HS. Sampaikan 5 Pernyataaan Sikap

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Desember 5, 2022
in Hukum
0
Sikapi Persoalan Pemecatan Kades Sepihak, Poniran HS. Sampaikan 5 Pernyataaan Sikap
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (BI) :

Mensikapi persoalan terbitnya surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Dalam press release, Poniran HS. sampaikan 5 pernyataan sikap, di konferensi pers yang di gelar di aula Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Senin (5-12-22).

Didampingi Suwardi, selaku juru bicara tim kuasa hukum, Poniran HS. Dia mengatakan pernyataan sikap itu disampaikan untuk meluruskan persoalan polemik jabatan kepala desa yang di nilai bermasalah secara hukum.

Isi pernyataan sikap itu, menyatakan pertama, pemberhentian kepala desa yang dilakukan Bupati Lampung Utara, tidak sah karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke dua, sampai saat ini masih dilakukan upaya hukum terhadap putusan bupati tersebut melalui kasasi di MA, ke tiga, pihaknya masih melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, Bupati Lampung Utara, Sekda. Camat Abung Tengah dan Plt. Kepala Desa Subik yang saat ini, prosesnya telah memasuki tahap mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Dilanjutkan pernyataan sikap ke empat, yang menyatakan menolak keras adanya rencana pelantikan, Yahya Pranoto, sebagai Kepala Desa Subik, sebab sampai saat ini sengketa masalah jabatan kepala desa masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Mestinya yang di lantik itu Pj. dari kecamatan setempat” kata dia.

Dan, terakhir pernyataan sikap ke lima, pelantikan, Yahya Pranoto, jelas melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Untuk di ketahui, uraian dalam Pasal 8 ayat 2 Permendagri No. 66 Tahun 2017 disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena;

Berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit baik fisik atau pun mental, mengakibatkan tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Dilanjutkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa,
Melanggar larangan sebagai Kepala Desa,
Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru, atau penghapusan desa.

Lalu, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya menjabat sebagai kepala desa sudah 10 bulan terhitung usai pelantikan 17 Desember 2021” tuturnya. YUD

 

636
Tags: Desa Subik
Previous Post

Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara

Next Post

Bawaslu Lampura Gelar Konsolidasi Pemuktahiran Data Pemilih

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Bawaslu Lampura Gelar Konsolidasi Pemuktahiran Data Pemilih

Bawaslu Lampura Gelar Konsolidasi Pemuktahiran Data Pemilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

April 17, 2026
Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

April 17, 2026
Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

April 11, 2026
Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

April 11, 2026

Recent News

Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

April 17, 2026
Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

April 17, 2026
Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

April 11, 2026
Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

April 11, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

Komplek Marelan Poin Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan dan Dingdong, APH Polsek Medan Labuhan Disorot

April 17, 2026
Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

Terungkap! Undangan ‘Evaluasi Kinerja’ Berujung Padel Mewah di Bali Saat Antrean BBM Mengular

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB