• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Desember 4, 2022
in Hukum, Nasional
0
Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (BI):

Penerbitan surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Telah, menimbulkan polemik.

Pihak Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, memanggil bupati dan jajarannya, ke kantor Ombudsman pada Selasa 6 Desember 2022, untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pasca diterbitkannya surat keputusan itu.

Sebelumnya, pihak Poniran, HS. melalui Kuasa Hukum, Zainudin Hasan, dalam laporan tertulisnya, beberapa hari lalu, menyatakan keberatan dengan diterbitkannya
surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik.

Sebab, surat keputusan bupati yang ditetapkan merujuk putusan PTUN Bandar Lampung No. 16/G/2022/PTUN.BL tertanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan ijazah paket B milik Poniran HS, telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Di nilai, belum memiliki hukum tetap dan final karena di pihak Poniran, mengajukan banding di PTUN Medan karena keberatan dengan amar putusan tersebut sehingga, proses hukum masih berjalan.

Sehingga, terbitnya surat keputusan bupati itu, di duga penyalahgunaan wewenang dan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan surat keberatan yang di atur dalam pasal 77,
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Ke bupati pada 8 Oktober 2022 lalu. Di dalam ayat 4, menyatakan, pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lambat 10 hari kerja. Dan, sejak surat dilayangkan sampai batas waktu berakhir, surat keberatan itu belum ada tanggapan.

“Penyampaian surat keberatan dilayangkan untuk menjamin hak-hak Poniran HS. agar tidak dirugikan atas persoalan tersebut” kata dia dalam surat tertulis.

Menanggapi persoalan ini, pihak Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, dengan No. Surat : B/668/LM.11-09/0214.2022/XI/2022. Tertanggal 23 November 2022, memerintahkan Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pemanggilan yang dilakukan pada Selasa 6 Desember 2022,
karena pihak Ombudsman memerlukan klarifikasi/penjelasan secara langsung dasar diterbitkannya, surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022,

Terpisah, menyoal permasalahan itu, pengamat hukum, Yudhi, di sekretariatan, beberapa hari lalu, mengatakan penting memberikan asas rasa keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Bahkan, mereka yang bermasalah secara hukum juga memiliki hak yang sama sampai penetapan perkara itu diputuskan pihak pengadilan.

Sayang, asas itu diabaikan. Khususnya, bagi mereka yang memiliki kepentingan atau dimungkinkan adanya muatan-muatan tertentu yang mengarah pada “kekuasaan”.

Sebab, kebijakan yang di buat dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara, terkesan memiliki muatan tertentu. Hal itu, karena sejak pengajuan banding ke PTUN Medan, maka putusan PTUN Bandar Lampung dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkra. Karena proses hukum masih berjalan.

“Dengan terbitnya surat keputusan bupati, secara tidak langsung telah melanggar “asas rasa keadilan bagi setiap warga negara” kata dia.

Di lain sisi, keputusan bupati yang di buat, terkesan di mata publik pihak pemerintah daerah tidak arif dalam mensikapi suatu persoalan yang kepastian hukumnya belum jelas kebenarannya.

“Rasanya kurang bijaksana, bila Pemkab. masuk terlalu jauh, tanpa mempertimbangkan hal-hal tertentu yang mendasari terbitnya surat keputusan dalam sengketa Yahya Pranoto dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM Sepakat yang menerbitkan ijazah paket B bagi Poniran” kata dia menambahkan.

Walaupun, bagi dia, tidak ada yang salah dalam penetapan kebijakan itu. Hanya saja, kadang karena suatu kondisi pihak Pemkab. tidak bersabar untuk menunggu waktu yang tepat kapan menerbitkan surat keputusan dapat dilakukan.

“Bila surat keputusan Bupati Lampung Utara diterbitkan saat putusan persoalan telah ditetapkan pengadilan sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final. Tentunya tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, khususnya, dari pihak yang merasa dirugikan atau haknya terlanggar” tuturnya. YUD

 

 

 

 

288
Tags: BupatiSurat Pemanggilan
Previous Post

Pemilihan Ketua Umum PP IWO Berlangsung Ricuh. PD IWO, Lampung Utara, Nyatakan “Tetap Jaga Komitmen”…

Next Post

Sikapi Persoalan Pemecatan Kades Sepihak, Poniran HS. Sampaikan 5 Pernyataaan Sikap

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Sikapi Persoalan Pemecatan Kades Sepihak, Poniran HS. Sampaikan 5 Pernyataaan Sikap

Sikapi Persoalan Pemecatan Kades Sepihak, Poniran HS. Sampaikan 5 Pernyataaan Sikap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

April 30, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB