LAMPUNG UTARA :
Selama proses pelaksanaan pemilu yang tata caranya di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dimungkinkan terjadi konflik sebab ada pihak tertentu yang tidak puas akan hasil putusan itu.
Dalam penyelesaian, pihak Bawaslu, memiliki payung yang di atur dalam Juknis no. 3 Tahun 2022 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu.
“Bawaslu mesti memiliki rekam jejak proses pelaksanaan pemilu, sebab catatan itu akan menjadi pertimbangan penyelesaian sengketa pemilu yang dimungkinkan akan terjadi kedepannya” ujar Ketua Bawaslu Propinsi Lampung, Hermasyah, saat rakor fasilitasi penyeselaian sengketa proses pemilu yang di gelar Bawaslu Lampung Utara di Hotel BATIQA, Bandar lampung, Kamis (16-3-23).
Kegiatan yang diikuti 69 Panwas Kecamatan yang tersebar di 23 kecamatan se-Lampura ini, dia mengatakan Rakor ditujukan sebagai pembekalan dan meningkatkan Kapasitas panwascam bila terjadi sengketa pemilu 2024 mendatang.
“ Melalui pelaksanaan Rakor ini, pihaknya berharap Panwascam dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di lapangan dan memenuhi harapan masyarakat mewujudkan pemilu yang adil” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim. Dia mengatakan, rakor ini akan membuka pemahaman berfikir bagi setiap anggota Panwascam.
“Dengan mengedepankan pemahaman, saya berharap penyelesaian sengketa pemilu di lapangan dapat diselesaikan secara arif” kata dia menambahkan. YUD