• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Proses Tender Proyek di Diknas dan Disnakbun Tuai Masalah Terkesan tidak Profesional

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Juli 14, 2023
in Daerah
0
Proses Tender Proyek di Diknas dan Disnakbun Tuai Masalah Terkesan tidak Profesional
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Pokja Barjas Lampura Tidak Profesional, Proses Tender Proyek di Diknas dan Disnakbun Tuai Masalah

 

LAMPUNG UTARA – Proses tender pekerjaan proyek pada Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang saat ini tengah berproses di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab setempat diduga bermasalah.

 

Salah satu kontraktor (rekanan) yang sempat mengikuti proses lelang dan memiliki penawaran nilai terendah terhadap paket proyek fisik Rehab Gedung Puskeswan disana merasa dirugikan.

 

Pasalnya, kelengkapan berkas dokumen lelang yang diyakini telah lengkap dan sesuai, serta sempat menjadi peringkat pertama dalam lelang tersebut, namun tidak mendapatkan undangan untuk mengikuti proses pembuktian guna bertemu dengan tim Pokja di Barjas Setdakab Lampura.

 

Direktur Utama CV. Tiga Jaya Utama, Syamsu Rizal, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Juli 2023, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan ketidakprofesionalan Tim Pokja Barjas Lampura yang dianggap telah merugikan pihaknya.

 

Pengguguran perusahaannya dalam mengikuti proses lelang tersebut diyakini telah menumbur aturan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

 

“Kalau mereka paham aturan, seharusnya tiga peringkat teratas yang melakukan penawaran harus diundang dan diprioritaskan. Jika dalam proses pembuktian, perusahaan kami yang secara notabene menjadi peringkat pertama kok malah tidak diundang. Ini ada apa? Yang saya yakini selama ini, seharusnya tidak seperti itu, jangan selalu berlindung dengan alasan kelengkapan dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem,” sesalnya.

 

Masih kata dia, seandainya perusahaannya dalam mengikuti proses pembuktian dijabarkan dengan alasan logis yang mengacu pada aturan baku bahwa tidak memenuhi syarat, dirinya mungkin akan menerima hasil keputusan tersebut.

 

Pria yang juga tengah menjabat sebagai Ketua Umum ASKONAS Provinsi Lampung itu kedepan akan melakukan upaya sanggah, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah sanggah banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Terpisah, Kepala Barjas Setdakab Lampura, Rahadian Aksa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pribadinya, mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional.

 

Tim Pokja dalam mengambil keputusan hasil evaluasi telah melalui tahapan yang ada.

 

Kalaupun perusahaan tersebut melakukan penawaran terendah, namun berkas administrasi dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem, maka secara otomatis gugur.

 

“Kami menjalani proses lelang sudah sesuai aturan. Semua memang sedang dalam proses, kalaupun tidak diundang berarti ada persyaratan yang tidak sesuai. Hasil evaluasi syarat dokumen lelang oleh Tim Pokja, jika tidak sesuai dengan syarat dokumen lelang, maka gugur bang. Yang diundang itu yang persyaratan dokumen lelangnya ada yang kurang, bukan yang tidak sesuai syarat. Kalau mekanismenya saya kurang paham, nanti bisa dijawab oleh Kasubag Advokasi, Pak Agusri,” terang Aksa, sapaan akrab Kabag Barjas.

 

Terkait hasil Evaluasi pada proses pembuktian, pihak Barjas akan menyerahkan hasilnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), soal keputusan mutlak, bukan menjadi ranah Barjas, melainkan dikembalikan kepada PPK kegiatan itu sendiri.

 

“Hasil kerja Tim Pokja pada proses pembuktian akan kita serahkan kepada PPK, dan hasil evaluasi itu bukan keputusan akhir, keputusannya ada pada PPK di dinas terkait,” imbuhnya.

 

Sementara itu, PPK Dinas Peternakan dan Perkebunan setempat, Aris, saat dikonfirmasi, memberikan jawaban yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kabag Barjas, Rahadian Aksa kepada awak media.

 

Dirinya mengatakan kurang memahami aturan terkait lelang tersebut, dengan alasan belum lama menjabat.

 

Namun apa yang menjadi keputusan hasil evaluasi pihak Barjas, dirinya akan mengikuti dan menerapkan keputusan tersebut pada pekerjaan proyek fisik yang ada di dinas tempat Ia bekerja.

 

“Sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak Barjas, kalau soal itu, saya belum memahami, dikarenakan saya baru menjabat. Tapi apa yang menjadi hasil atau keputusan Tim Pokja (Barjas) itu yang akan digunakan,” tuturnya. (Ardi)

576
Tags: Proses Tender Proyek di Diknas dan Disnakbun Tuai Masalah Terkesan tidak ProfesionalProyekProyek bermasalahTidak profesional
Previous Post

Bersama CPP, Polinela Kembangkan Jaring Apung Laut untuk Budidaya Udang Vaname

Next Post

AJI Bandar Lampung Kecam Tindakan Penyengsoran dan Intervensi Wartawan

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
AJI Bandar Lampung Kecam Tindakan Penyengsoran dan Intervensi Wartawan

AJI Bandar Lampung Kecam Tindakan Penyengsoran dan Intervensi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB