
SIMALUNGUN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283. Ketua BUMNag, Jantuahman Purba, resmi ditangkap dan kini ditahan.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja keras tim penyidik dalam memaksimalkan audit dan pemeriksaan.
“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah. Ini adalah uang rakyat yang wajib dikembalikan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H. turut mengungkap rincian kerugian negara yang diselamatkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun. Dana tersebut meliputi:
Modal usaha simpan pinjam: Rp 397,6 juta
Selisih penarikan uang: Rp 65,1 juta
Modal BSI Link: Rp 39,8 juta
Modal usaha toko desa: Rp 30,7 juta
“Seluruh dana ini adalah hak masyarakat dan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, bukan dipertanggungjawabkan secara fiktif,” jelas Kasat.
Penangkapan Berlangsung Profesional dan Transparan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus 2025. Tim Tipidkor kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh dan menemukan bukti kuat penggelapan dana BUMNag.
Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak ke rumah tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II. Tersangka yang tengah berada di rumah bersama istrinya tampak terkejut saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.
Semua prosedur dilakukan secara profesional, disaksikan langsung oleh perangkat desa. Sang istri pun menerima salinan surat penangkapan dengan linangan air mata. “Kami serius memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar seorang anggota tim di lokasi.
Perangkat desa memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian. “Dana ini adalah harapan kami membangun desa. Kami mendukung proses hukum sampai tuntas,” ujar salah satu perangkat nagori.
Tersangka Resmi Ditahan
Setelah ditangkap, Jantuahman Purba dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan didampingi pengacara. Pada Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun selama 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan seluruh kerugian negara. “Ini tanggung jawab kami kepada rakyat. Kami pastikan uang tersebut kembali ke negara,” tegas AKP Herison.
Ajak Masyarakat Berani Melapor
IPDA Bilson mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya.
“Keberhasilan ini berkat keberanian warga melapor. Kerahasiaan pelapor selalu kami jaga. Mari bersama-sama berantas korupsi,” pungkasnya.
Laporan: S. Hadi Putra Tambak
#PolresSimalungun, #TipidkorSimalungun, #PengungkapanKorupsi, #SelamatkanUangRakyat,
#StopKorupsi, #BUMNag, #SimalungunBergerak, #HukumTegas, #BeritaTerkini ,#ViralHariIni,
















