Lampung — Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hanif menilai, meskipun aturan hukum telah lama diberlakukan dan diketahui publik, praktik penghalangan terhadap kerja pers masih sering terjadi di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam obrolan santai usai kegiatan buka puasa bersama dan pembagian takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).
Ia menyinggung kabar dugaan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area sebuah perusahaan, PT PMM, di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).
Ketiga jurnalis tersebut diketahui tengah melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota satgas oleh massa di kawasan perusahaan tersebut. Mereka adalah Wahyu Kurniawan dari Suarabangka.com, Frendy Primadana yang merupakan kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com.
Menurut Hanif, tindakan intimidasi hingga dugaan penganiayaan yang dialami para jurnalis tersebut mencerminkan lemahnya implementasi hukum di lapangan.
“Undang-undang jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan diduga bermula ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan. Pihak tertentu kemudian meminta secara paksa agar gambar tersebut dihapus.
Situasi dilaporkan memanas hingga berujung dugaan kekerasan fisik. Sopir truk disebut turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi serta melontarkan ancaman. Dalam upaya meninggalkan lokasi, Frendy Primadana juga dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan.
Hanif menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang dalam hukum pers Indonesia bersifat lex specialis atau aturan khusus yang mengatur perlindungan profesi wartawan.
Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., juga menegaskan bahwa intimidasi, perampasan alat kerja, maupun ancaman fisik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati kesepakatan off the record dan embargo yang dibuat bersama narasumber.
Namun demikian, Darmawan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kejadian seperti ini mencederai prinsip kebebasan pers dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” ujarnya.
PWRI Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut secara cepat dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kredibilitas undang-undang serta memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.
#PWRI, #KebebasanPers, #UUPers, #PerlindunganJurnalis, #DemokrasiIndonesia

















