• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

PWRI Lampung Soroti Intimidasi Jurnalis, Ingatkan Ancaman Pidana Penghalang Kerja

Sekretaris DPD PWRI Lampung Hanif Zikri menegaskan penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sesuai UU Pers dengan ancaman penjara hingga dua tahun.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Maret 9, 2026
in Daerah, Nasional
0
PWRI Lampung Soroti Intimidasi Jurnalis, Ingatkan Ancaman Pidana Penghalang Kerja
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung — Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hanif menilai, meskipun aturan hukum telah lama diberlakukan dan diketahui publik, praktik penghalangan terhadap kerja pers masih sering terjadi di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam obrolan santai usai kegiatan buka puasa bersama dan pembagian takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).
Ia menyinggung kabar dugaan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area sebuah perusahaan, PT PMM, di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).
Ketiga jurnalis tersebut diketahui tengah melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota satgas oleh massa di kawasan perusahaan tersebut. Mereka adalah Wahyu Kurniawan dari Suarabangka.com, Frendy Primadana yang merupakan kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com.
Menurut Hanif, tindakan intimidasi hingga dugaan penganiayaan yang dialami para jurnalis tersebut mencerminkan lemahnya implementasi hukum di lapangan.
“Undang-undang jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan diduga bermula ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan. Pihak tertentu kemudian meminta secara paksa agar gambar tersebut dihapus.
Situasi dilaporkan memanas hingga berujung dugaan kekerasan fisik. Sopir truk disebut turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi serta melontarkan ancaman. Dalam upaya meninggalkan lokasi, Frendy Primadana juga dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan.
Hanif menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang dalam hukum pers Indonesia bersifat lex specialis atau aturan khusus yang mengatur perlindungan profesi wartawan.
Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., juga menegaskan bahwa intimidasi, perampasan alat kerja, maupun ancaman fisik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati kesepakatan off the record dan embargo yang dibuat bersama narasumber.
Namun demikian, Darmawan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kejadian seperti ini mencederai prinsip kebebasan pers dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” ujarnya.
PWRI Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut secara cepat dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kredibilitas undang-undang serta memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.

#PWRI, #KebebasanPers, #UUPers, #PerlindunganJurnalis, #DemokrasiIndonesia

109
Tags: #DemokrasiIndonesia#KebebasanPers#PerlindunganJurnalis#PWRI#UUPers
Previous Post

Mangapul Purba Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Kepemudaan di Simalungun

Next Post

Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Disetop Sementara

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Disetop Sementara

Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Disetop Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB