• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Opini

“Menata” Profesionalisme Wartawan Di Daerah

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Mei 10, 2023
in Opini
0
“Menata” Profesionalisme Wartawan Di Daerah
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA :

UU pers telah menghapus semua atribut yang dapat membelenggu kemerdekaan pers. Untuk menerbitkan media, sudah tidak diberlakukan lagi Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, tidak ada pemberedelan, tidak ada wadah tunggal organisasi wartawan dan tidak ada keharusan wartawan mengikuti penataran.

UU Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers.

Sehingga, kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi.

Dalam perguliran era pers yang sangat bebas inilah, muncul persoalan baru. Khususnya yang terjadi di daerah. Yakni: PROFESIONALISME WARTAWAN.

Hal yang menjadi sangat pelik mengenai kriteria profesionalisme, adalah sulit di buat dalam satu regulasi. Andaikan hal itu dikembalikan ke Dewan Pers. Bisa jadi timbullah aturan-aturan berlebih, pers bisa kembali ke masa Departemen Penerangan. Tapi, jika dibiarkan sikap para “pendompleng nama pers itu akan semakin keterlaluan.

Salah satu Untuk menjaga profesionalisme, merujuk pendapat, Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun, yang disampaikan kepada MITRA News di Jakarta, belum lama ini. Menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dijelaskan, bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM maupun Ormas. Namun, seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.

“Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Mengulas profesi wartawan merujuk Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Dalam hal ini, profesionalisme wartawan, mesti memenuhi aspek, yakni: melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur. Selain itu, ada norma yang harus dipenuhi dan terfokus pada kepentingan khalayak umum. Seperti, kewajiban kepada pembaca sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif, yang semuanya harus tercermin dalam produk penulisannya.

Untuk mencapainya, wartawan perlu memiliki kematangan berpikir, memiliki landasan etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat di mana wartawan itu bekerja.

Dan, kode etik jurnalistik merupakan bimbingan moral dan pedoman kerja para wartawan.

Bila profesionalisme telah dijalankan. Tentunya, seorang jurnalis akan memberikan penghormatan bagi setiap individu atau pribadi masyarakat yang diliputnya. Dengan itu, wartawan akan dapat menjaga martabatnya sendiri dan mendapatkan kepercayaan masyarakat saat melaksanakan tugasnya dilapangan.

Lalu, bisakah bila cita-cita besar mewujudkan penegakan demokrasi, kemerdekaan pers dan supremasi hukum dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran?. Dan, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan.

Karena, beberapa kasusistik dilapangan. “mereka” bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?.

Di era globalisasi, peran besar wartawan sebagai pengumpul dan pengelola informasi sangat berarti bagi masyarakat. Karenanya, masyarakat juga berhak mengawasi, menilai dan bahkan mengkritisi kinerja wartawan agar apa yang disajikan oleh wartawan itu adalah sesuatu yang benar, berkualitas dan bermanfaat.

Pekerjaan jurnalistik yang dilakukan, bukan aebatas profesi. Tapi, juga tanggung jawab terhadap karyanya. Apakah karya itu telah memberi manfaat atau tidak..?

Menilik hal itu, kalau kita ingin mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan prinsip keadilan, adilkah wartawan profesional dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran? Lalu, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers dan supremasi hukum. Sementara “mereka” bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?

Bagaimana dengan Lampung Utara apakah sudah.. ..?

 

528
Previous Post

Oknum Dari Bank Lampung Di Duga Tipu Ahli Waris Nasabah Yang Meninggal Dunia

Next Post

“Hanya Salah Paham” Tidak Ada Dugaan Penipuan Pada Keluarga Santak

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
“Hanya Salah Paham” Tidak Ada Dugaan Penipuan Pada Keluarga Santak

"Hanya Salah Paham" Tidak Ada Dugaan Penipuan Pada Keluarga Santak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB